REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO--Pihak berwenang Arab Saudi kembali menangkap seorang wanita karena dituduh melanggar larangan mengemudi bagi wanita di negara yang memberlakukan hukum Islam secara keras itu. Media massa setempat, Rabu, melaporkan bahwa wanita setengah baya itu ditangkap di kota pelabuhan laut di Jeddah belum lama ini.
Menurut surat kabar Arab Saudi, Okaz, wanita itu tidak ditahan, namun kemudian dilepaskan setelah ayahnya memberi jaminan kepada pihak berwenang. Kepada polisi, wanita berusia 35 tahun itu beralasan terpaksa mengendarai mobil ke rumah sakit karena darurat setelah ia mengalami pendarahan.
Menurut pakar hukum Arab Saudi, Dr Salmah Al Hijaz, sebetulnya pelarangan wanita mengemudi di Arab Saudi itu tidak termaktub dalam undang-undang negara. "Tidak ada undang-undang yang melarang wanita mengemudi. Pemberlakuan larangan itu hanya berpijak pada fatwa ulama di Arab Saudi yang melarang wanita mengemudi kendaraan bermotor," katanya.
Penangkapan terhadap wanita mengemudi itu kerap terjadi di negeri kaya minyak itu di tengah desakan beberapa kelompok anak muda wanita dan pria agar pelarangan itu segera dicabut. Pekan lalu, dua wanita asal Oman juga ditahan karena kasus serupa.
Polisi menahan kedua wanita itu saat mengemudikan mobil di jalan bebas hambatan yang menghubungkan ibu kota Riyadh dan Taif. Saat ditahan polisi, kedua wanita itu berdalih bahwa mereka tidak mengetahui adanya pelarangan wanita mengemudi.
Akhirnya kedua wanita itu dibebaskan setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi melakukan hal serupa di kemudian hari di negara itu. Lewat jejaring sosial di internet seperti facebook, twitter dan youtube, beberapa kelompok anak muda menyatukan barisan untuk menentang pelarangan mengemudi bagi wanita.