Jumat 29 Jul 2011 08:47 WIB

Pengadilan Tunisia Ganjar Ben Ali 16 Tahun dan Denda 70 Juta Dolar AS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satu pengadilan Tunisia menghukum Presiden Zein al-Abidine Ben Ali, yang digulingkan, dan anaknya masing-masing 16 tahun penjara pada Kamis atas tuduhan korupsi dan membantu mengobarkan revolusi yang tersebar di seluruh dunia Arab.

Pengadilan juga memerintahkan Ben Ali dan pengusaha terkemuka Sakher al-Materi, yang diadili secara in absentia, untuk membayar denda masing-masing 97 juta dinar (70.650.000 dolar AS).

Pengadilan juga menghukum Nisrine putri Ben Ali, yang menikah dengan Materi, sampai delapan tahun penjara secara in absentia dan memerintahkan dia untuk membayar 50 juta dinar. Ben Ali digulingkan pada Januari, setelah berpekan-pekan protes yang terinspirasi gelombang pemberontakan "Arab Spring", yang tersebar di seluruh Timur Tengah dan Afrika Utara tahun ini.

Dia melarikan diri dengan anggota keluarga dekatnya ke Arab Saudi, tempat dia sekarang di pengasingan, setelah 23 tahun berkuasa. Persidangan Kamis adalah ketiga terhadap Ben Ali, yang menolak untuk hadir.

Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, masing-masing dihukum 35 tahun penjara bulan lalu, setelah dinyatakan bersalah karena pencurian dan kepemilikan ilegal sejumlah perhiasan dan uang tunai dalam jumlah besar.

Pengadilan kedua menyatakan Ben Ali bersalah memiliki obat-obatan dan berbagai senjata. Pemberontakan Tunisia memberikan semangat kepada jutaan orang di seluruh dunia Arab, yang juga menderita pengangguran yang tinggi, kenaikan harga-harga, tindakan represif pemerintah dan korupsi merajalela.

Kasusnya kini sedang diawasi dengan ketat di Mesir, tempat mantan Presiden Hosni Mubarak juga menghadapi pengadilan atas pembunuhan para pengunjuk rasa yang menumbangkan dia setelah 30 tahun berkuasa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement