REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI (bidang Kesehatan) dari Fraksi PDI Perjuangan, dokter Ribka Tjiptaning mengaku prihatin dengan sistem kesehatan Indonesia yang ia sebut jelas-jelas tidak pro-rakyat. Kondisi itu, menurut dia, diindikasikan dengan kian buruknya pelayanan kesehatan masyarakat.
"Laporan dan temuan terus bermunculan, antara lain mulai adanya rumah-rumah sakit di daerah yang terancam atau sudah bangkrut, karena keterlambatan alokasi dana dari Pemerintah," ungkapnya di Jakarta, Kamis (4/8).
Jika sudah begini, menurut Ribka, pasti rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan semakin terabaikan.
"Awalnya kan semua dari sistem kesehatan yang amburadul itu. Lalu diperparah oleh ketidaksiapan birokrasi kesehatan. Ini berimbas pada kelambanan bahkan kelalaian mengalokasi dana bagi rumah-rumah sakit yang melayani orang tidak mampu di lapangan," ungkapnya lagi.
Ancaman kebangkrutan yang dialami beberapa rumahsakit di daerah, atau potensi bangkut pada lebih banyak rumahsakit lainnya, menurut dokter Ribka Tjiptaning, jangan disalahkan kepada manajemen di tingkat bawah.
"Ketidaksiapan birokrasi kesehatan itu terjadi dari level atas. Tapi yang jadi korban kemudian adalah rakyat banyak. Memang sistem kesehatan di Indonesia masih memprihatinkan," ujarnya lagi.
Solusi Konkret
Ribka Tjiptaning lalu menawarkan solusi konkret, yakni pemantapan pemahaman dan perilaku aparat birokrasi kesehatan yang selalu berbasis serta mengacu kepada konstitusi.
"Mereka semua harus disadarkan, bahwa mereka bekerja sesuai amanat konstitusi, yakni Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Rumah Sakit. Jangan pikir pelayanan kesehatan itu bersifat komersial, dan harus cari untung," tandasnya.
Ia malah pernah mengusulkan, agar pelayanan kesehatan itu jangan dibeda-bedakan dalam status, karena semua manusia ciptaan Tuhan harus mendapatkan pemenuhan kebutuhan secara adil.
"Makanya fraksi kami terus memperjuangkan adanya rumah sakit tanpa kelas. Semua warga dilayani sama oleh Negara. Kalau ada yang mau kondisi lebih, tentu lain lagi, itu diatur tersendiri. Tetapi basisnya harus sama dulu, bahwa semua warga butuh pelayanan yang sama," tegasnya.
Ia juga mengharapkan, agar Pemerintah jangan berlama-lama menerapkan amanat Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berupa pembentukan serta pengejawantahan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Yang perlu diyakinkan dan disadarkan pada aparat birokrasi pemerintahan, agar jika membicarakan kepentingan rakyat sesuai amanat konstitusi, janganlah berlama-lama. Kita semua jadi pemimpin untuk melayani rakyat, bukan kepentingan kaum kapitalis," pungkas Ribka Tjiptaning.