REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Sri Hishammuddin bin Tun Husein, menegaskan bahwa program 6P untuk pekerja asing sampai saat ini berjalan lancar dan jumlah pekerja yang telah mendaftarkan diri sudah mendekati dua juta orang.
"Totalnya ada 1.928.495 orang pekerja asing termasuk yang legal dan PATI (pekerja asing tanpa izin) sudah mendaftarkan diri," katanya dalam keterangan pers di Kementerian Dalam Negeri Malaysia di Putrajaya, Senin (15/8).
Dia berharap para pekerja asing tersebut memanfaatkan perpanjangan waktu hingga 21 Agustus dengan mendaftarkan diri secara sukarela ke kantor imigrasi. Bagi para PATI yang mendaftar lebih awal akan mendapatkan keutamaan dari segi pemutihan ataupun menyalurkan pekerja asing ke sektor sektor-sektor mereka masing-masing. "Jadi gunakan waktu ini sebab kali ini tidak ada alasan lagi bila sudah lewat tanggal 22 Agustus," kata Dato Sri.
Ia menepis anggapan bahwa program 6P (pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan dan pengusiran) tidak berjalan baik dan banyak yang menyalahkan sistem yang diterapkan oleh imigrasi. Tapi justru dalam pelaksanaannya berjalan mantap dan terbukti jumlah pekerja asing yang telah terdaftar oleh pihak imigrasi mendekati dua juta orang.
"Tuhan saja yang tahu jumlah warga asing yang ada di sini (di Malaysia). Jadi dengan jumlah hampir dua juta yang telah bisa didaftarkan apakah itu kita dikatakan tidak siap. Bagi saya itu hanya tuduhan yang mungkin bersifat politik. Yang kita buat saat ini adalah untuk rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Malaysia, Dato Alias Ahmad, menjelaskan bahwa jumlah PATI yang telah terdaftar sampai kini mencapai 1.031.275 orang dan pekerja asing legal sekitar 897.220 orang.
Sedangkan proses pendaftaran masih bisa dilaksanakan di sejumlah agen-agen yang telah mendapatkan kelulusan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. "Silakan saja membuka pendaftaran asalkan biayanya 35 ringgit per orang," jelasnya.
Para pekerja asing di Malaysia berasal dari Indonesia, Bangladesh, Nepal, Filipina, Vietnam, India ataupun China. Dalam program 6P ini, bagi para pekerja ilegal yang ingin pulang ke tanah airnya tidak kenai biaya denda.
Contohnya, bagi pekerja Indonesia yang dianggap PATI dan ingin kembali ke tanah air, setelah dibiometrik selanjutnya dapat membuat dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan langsung bisa pulang ke tanah air.