REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan lima nelayan tradisional asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali dijarah oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) atau polisi laut negeri Jiran tersebut.
Koordinator Program KIARA, Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Antara di Banda Aceh, Senin (22/8) menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima Sekretariat KIARA dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) regional Sumatera Utara lima orang nelayan tradisional Indonesia ditodong dan dirompak oleh APMM. Halim menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Agustus 2011 dan menimpa kapal motor bernama KM SY.
"Dalam perahu nelayan, terdapat hasil tangkapan ikan mereka seberat 250 kilogram, kotak penyimpanan ikan atau fiber 3 buah, solar sebanyak 135 liter, dan alat tangkap nelayan dipaksa diserahkan kepada petugas APMM," jelasnya.
Dia menyebutkan, akibat dari kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta.
"Kapal polisi yang menjarah tersebut bernomor lambung 3140. Kami sangat menyesalkan, nelayan kita kembali menjadi korban dari aparat maritim Malaysia," kata Abdul Halim. ''Sudah berulang-ulang kasus penangkapan nelayan di wilayah perbatasan terjadi. Ini menunjukkan Pemerintah Indonesia tak mau belajar dari kejadian serupa sebelumnya.''
Abdul Halim mempertanyakan bila ini terus terjadi bagaimana mungkin anak bangsa ini dibiarkan bertarung sendirian di tengah lautan. ''Ironi, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan tiba-tiba harus menyerahkan seluruh hasil tangkapannya kepada orang asing di bawah todongan senjata. Sedih sekali kita bila kejadian ini terus terjadi," papar Abdul Halim.