REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Otoritas Palestina dan PLO menyiapkan setidaknya empat skenario terkait upaya pengakuan negara berdaulat Palestina di sidang PBB. Berikut skenario kedua mereka.
PLO bisa langsung ke Majelis Umum PBB untuk meminta status sebagai 'pengamat dari negara non peserta' sidang. Opsi ini dimungkinkan namun sepertinya tidak jadi prioritas.
Pada 1974, Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi 3237 yang mengakui PLO sebagai 'status pengamat di PBB'. Sejak 1988, PBB sudah mengkategorikan Palestina ke dalam 'Entitas yang menerima Undangan Berdiri untuk Berpartisipasi Sebagai Pengamat dalam Sesi-Sesi dan Kerja Majelis Umum'.
Pendekatan skenario kedua ini berupaya mengganti kata 'entitas' dengan kata 'negara'. Sedikit perubahan namun besar maknanya. Sehingga Palestina diakui menjadi negara pemantau di PBB. Peningkatan status 'entitas' ke 'negara' ini membolehkan Palestina bergabung dalam sejumlah organisasi internasional besutan PBB maupun llainnya dan bisa menandatangani pakta-pakta.
Apakah langkah ini bisa sukses? Keuntungan skenario kedua ini adalah dia hanya butuh suara mayoritas dari 193 negara anggota PBB. Pada 16 September lalu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan lebih dari 126 negara sudah mengakui kedaulatan Palestina. Ini berarti, skenario ini dimungkinkan untuk menang, bila diambil PLO.