Kamis 13 Oct 2011 09:36 WIB

Ketahuan Simpan Kokain Senial 1 Miliar Dolar AS, Delapan Orang Divonis 50 Tahun Penjara

Bubuk kokain.
Foto: WordPress
Bubuk kokain.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJUL-- Pengadilan Gambia, Rabu, menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara pada delapan warga asing karena memperdagangkan kokain senilai 1 miliar dolar.

Para pesakitan itu adalah empat warga Venezuela, dua Belanda, satu orang Meksiko dan satu warga Nigeria. Seorang terdakwa lainnya, warga Venezuela, meninggal sebelum putusan pengadilan keluar.

Mereka terbukti bersalah dalam sembilan dari 10 tuduhan melakukan perdagangan obat bius dan juga didenda 50 juta dalasis Gambia (sekitar 1,3 juta euro atau 1,8 juta dolar AS).

"Pemerintah Gambia telah menentukan sikapnya yang telah diketahui dalam masalah obat bius, sebagai akibatnya, saya akan mengirim sinyal pada pedagang obat bius lainnya bahwa Gambia bukan wilayah tujuan bagi mereka," kata Hakim Lamin Tabally ketika menjatuhkan hukumannya.

Para narapidana itu ditangkap pada Juni 2010 di sebuah desa pemancingan ikan kecil sekitar 30 mil dari Banjul, tempat mereka menyembunyikan 2,1 ton kokain di sebuah bunker bawah tanah yang pintu masuknya tersembunyi di belakang sebuah tembok palsu di sebuah gudang perikanan.

Menurut polisi, kokain itu diperkirakan memiliki nilai pasar 1 miliar dolar dan ditujukan ke Eropa. Para penuntut telah memanggil 17 saksi untuk memberikan kesaksian dalam pengadilan itu, yang diadakan dalam pengamanan ketat.

Sebelum putusan hakim Rabu, pejabat penjara dari Penjara Mile 2 yang terkenal di Gambia, memastikan kematian salah seorang tertuduh, warga Venezuela Dose Fermin.

"Saya ingin memberi tahu pengadilan yang terhormat ini bahwa orang keempat yang dituduh, Dose Fermin, telah meninggal karena kematian alamiah pada Ahad 9 Oktober," kata Babucar Jatta, kepala medis di penjara itu, pada pengadilan tersebut.

Pembela mengatakan mereka akan naik baning atas putusan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement