Senin 24 Oct 2011 18:13 WIB

Syariat Islam Diberlakukan di Libya

Rep: Ditto Papilanda/ Red: Johar Arif
Ketua NTC Mustafa Abdel Jalil
Foto: AP
Ketua NTC Mustafa Abdel Jalil

REPUBLIKA.CO.ID, BENGHAZI -- Hukum syariat Islam menjadi jalan keluar yang langsung diambil oleh Dewan Transisi Nasional (NTC) selepas beberapa tewasnya mantan pemimpin otoriter yang 42 tahun menguasai Libya, Muamar Qadafi. Dalam pidato pengumuman kemerdekaan Libya, Ketua NTC, Mustafa Abdel Jalil, dihadapan ribuan warga yang berkumpul di Lapangan Kish, Benghazi, berjanji untuk menegakan hukum Islam.

"Kita sebagai sebuah negara muslim telah menetapkan syariah Islam sebagai sumber penegakan hukum, karena itu setiap undang-undang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dibatalkan secara hukum," kata Jalil kepada kerumunan, seperti dilaporkan Aljazeera, Ahad (23/10).

Sementara, menurut laporan The Seattle Times, Jalil juga menyatakan larangan atas penerapan sistem bunga pada kredit perumahan karena sistem perbankan Islam melarang penerapan sistem bunga yang dianggap sebagai riba.

Pejabat Libya lainnya menambahkan bahwa Jalil memimpikan perubahan hukum perkawinan untuk mempermudah laki-laki mengambil istri kedua. "Banyak wanita muda yang kehilangan suami mereka dalam pertempuran dan ingin mencari suami," kata Menteri Urusan Pembangunan, Farage Sayeh, yang mengundurkan diri dari kabinet sementara saat pendeklarasian kemerdekaan, Ahad (23/10). Hukum Libya saat ini menentukan seorang pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari istri pertama di hadapan hakim.

Sejumlah pimpinan NTC berulang kali menekankan bentuk negara Libya yang akan lebih moderat ala Islam dan menyingkirkan gagasan tentang negara teokrasi seperti yang diterapkan di Iran. Tetapi, beberapa pimpinan negara Barat yang mendukung pemberontakan telah menyuarakan keperihatinan tentang kemungkinan munculnya pemerintahan fundamentalis di Libya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement