Rabu 02 Nov 2011 09:46 WIB

Mantan Tentara Dipenjara karena Bocorkan Kebijakan Pembunuhan Israel atas Palestina

Tentara Israel bersiaga saat bentrok dengan Palestina di titik pemeriksaan Qalandia antara Jerusalem dan Ramallah, Jumat (23/9/2011).
Foto: AP
Tentara Israel bersiaga saat bentrok dengan Palestina di titik pemeriksaan Qalandia antara Jerusalem dan Ramallah, Jumat (23/9/2011).

REPUBLIKA.CO.ID, Israel baru saja menjatuhi mantan tentara hukuman empat tahun enam bulan penjara karena dianggap membocorkan dokumen rahasia kepada wartawan. Dokumen yang kemudian dipublikasikan itu berisi informasi kebijakan angkatan darat Israel untuk membunuh militan Palestina yang diincar, kebijakan yang dianggap melanggar keputusan pengadilan.

Anat Kam, 24 tahun, tentara wanita itu, didakwa pada Februari karena menyalin 2.085 lembar dokumen dalam disket begitu ia menyelesaikan layanan wajib militer. Ia menyerahkan sebagian dari dokumen kepada reporter investigasi, Uri Blau, dari harian Hareetz.

Wanita itu berhasil lolos dari beberapa dakwaan serius, termasuk menyerang keamanan negara setelah mengajukan eksepsi.

Kasusnya memicu kemarahan dalam negeri. Salah satu penyebabnya ia ditahan empat bulan dalam rumah rahasia dan media Israel dilarang meliputnya. Selain itu kasus di pandang sebagai serangan nyata terhadap kebebasan pers di negara itu.

Dalam membacakan keputusannya, tiga panel hakim yang menyidangkan kasus memberikan pesan kepada pihak-pihak yang memiliki niat menjadi 'whistleblower'. "Jika angkatan darai tidak dapat memercayai tentara mereka dalam melayani beberapa unit dan mengungkapkan isu-isu sensitif kepada publik, maka ia (angkatan darat) tak bisa berfungsi sebagai kesatuan keamanan padau umumnya," tulis hakim.

Sebagai staf dalam komando pusat Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Kam tak sengaja menemukan dokumen yang terlihat menekankan pembunuhan langsung militan Palestina di Tepi Barat. Padahal Mahkamah Agung Israel telah mengeluarkan keputusan yang melarang keras operasi macam tadi. Keputusan menegaskan bahwa tentara harus menahan tersangka terlebih dahulu.

sumber : The Independent
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement