Ahad 06 Nov 2011 14:39 WIB

Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Empat Tahun Penjara

Rep: Devi Anggraini Oktavika/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, KAMBOJA – Seorang dokter dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan Kamboja. Ia dihukum atas kejahatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang anak berusia 15 tahun.

Sang dokter, James D'Agostino (56), adalah seorang dokter sukarelawan di sebuah rumah sakit anak di Phnom Penh. Sebelum menjadi dokter di Kamboja, ia adalah seorang dokter spesialis anak di Amerika.

Meski telah dijatuhi hukuman, D'Agostino menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya. "Saya tidak setuju dengan ini. Saya tidak bersalah," ujarnya. Selain hukuman penjara, D'Agostino akan dideportasi dari Kamboja setelah masa hukumannya habis.

D'Agostino ditangkap pada Februari 2011 setelah korban melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak berwenang. Sang bocah yang menjadi korban sebelumnya tinggal di rumah D'Agostino yang membiayai sekolahnya.

Sejak 2003, polisi dan pengadilan Kamboja giat menargetkan pelaku seks, sebagai upaya menghapuskan reputasi buruk negara sebagai surga bagi para pedofilia asing (dari luar Kamboja).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement