Rabu 09 Nov 2011 15:21 WIB

Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Chairul Akhmad
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengacungkan surat permohonan pengakuan negara Palestina ketika berpidato pada Sidang Majelis Umum PBB ke-66 di New York, Amerika Serikat, Jumat (23/9) lalu.
Foto: AP
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengacungkan surat permohonan pengakuan negara Palestina ketika berpidato pada Sidang Majelis Umum PBB ke-66 di New York, Amerika Serikat, Jumat (23/9) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Komite Inti Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa  (PBB) gagal mencapai kebulatan suara atau konsensus saat membahas apakah Palestina harus diterima sebagai anggota penuh PBB.

Informasi yang diperoleh dari draf laporan ini menjadi sinyal terbaru runtuhnya harapan Palestina atas tawarannya kepada PBB.

Badan dunia tersebut tidak dapat membuat rekomendasi bulat kepada Dewan Keamanan, seperti yang dilaporkan dalam draf milik komite yang mengurusi keanggotaan baru PBB dan diedarkan keseluruh 15 anggota DK pada Selasa (8/11).

Draf empat halaman itu tampaknya mengkonfirmasi kabar bahwa upaya Palestina menjadi anggota penuh badan dunia itu telah dimanipulasi untuk gagal melalui kebuntuan yang tak terselesaikan di DK.

Utusan negara-negara Barat telah menyebutkan Palestina tidak akan memiliki kesempatan mewujudkan keinginannya dengan sumpah Amerika Serikat yang akan menggunakan hak vetonya jika DK melakukan pemungutan suara.

Meskipun keputusan keanggotaan sebuah negara yang melamar menjadi anggota PBB berada di tangan Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, tetap saja negara pemohon membutuhkan persetujuan DK sebelum bisa dilanjutkan ke majelis. Palestina melalui Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mendaftarkan proposalnya ke PBB di New York pada 23 September lalu.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki, seperti dikutip dari Washington Post, mengakui bahwa negaranya tidak mendapatkan cukup dukungan untuk pengakuan negara Palestina di DK PBB. "Sekarang sudah jelas, dengan usaha perlawanan dan intervensi AS, kami tidak akan mendapatkan sembilan suara (DK PBB) ini," sesalnya.

Untuk dapat disetujui sebagai anggota PBB, negara pemohon memerlukan persetujuan 15 anggota DK PBB. Dengan syarat, tidak satu pun dari lima negara anggota tetap menggunakan hak vetonya. Jika DK PBB mengeluarkan rekomendasinya, maka proses akan berlanjut untuk mencari dukungan dua pertiga dari 193 negara pemilik suara di Majelis Umum PBB untuk persetujuan akhir.

Pejabat Palestina sendiri melihat upaya negosiasi dengan Israel telah gagal mendekatkan mereka untuk menjadikan Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam satu wilayah negara merdeka. Karena itu mereka merasa harus melakukan pendekatan yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement