Jumat 11 Nov 2011 13:28 WIB

Ketua MA Dipecat , MA Perintahkan Penahanan Wakil PM dan Jaksa Agung PNG

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung Papua Nugini, Jumat memerintahkan penahanan wakil perdana menteri dan jaksa agung atas tuduhan melanggar tata tertib pengadilan setelah mereka memecat ketua mahkamah agung.

Wakil Perdana Menteri Belden Namah dan Jaksa Agung Allan Marat diperintahkan dibawa ke pengadilan setelah mereka memecat Sir Salamo Injia, Kamis, kata laporan radio Australia ABC dari Port Moresby.

Tindakan itu dilakukan kurang dari sebulan sebelum Injia akan menyampaikan keputusan mengenai legitimasi konstitusional pemilihan Perdana Menteri Peter O'Nill Agustus untuk memimpin negara Pasifik yang kaya sumber alam tetapi miskin itu.

O'Neill mengambil alih kekuasaan dari pemimpin yang lama berkuasa dan sakit Sir Michael Somare setelah ia memperoleh suara dukungan mayoritas anggota parlemen yang memutuskan kekosongan jabatan perdana menteri itu karena absennya Somare yang sakit.

Namah dan Marat mengatakan Injia diberhentikan sementara menunggu hasil penyelidikan atas sejumlah tuduhan termasuk salah urus dana-dana pengadilan.

"Panitera Mahkamah Agung akan memberkas tuduhan-tuduhan terhadap kedua pejabat itu Belden Namah dan Allan Marat dalam tujuh hari," kata perintah mahkamah agung itu, Jumat.

Perintah itu juga melarang pemeritah melaksanakan pemecatan Injia. O'Neill berada di luar negeri menghadiri KTT APEC di Hawaii.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement