Senin 14 Nov 2011 06:36 WIB

Tembak Mati Teman, Warga Saudi Dihukum Pancung di Negaranya

Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: blogs.amnesty.org.uk
Hukum pancung di Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH- Seorang pria Arab Saudi yang dituduh membunuh seorang temannya dihukum pancung Minggu di Najran, di wilayah selatan negara itu, demikian diumumkan kementerian dalam negeri. Dengan pemancungan terakhir itu, jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun ini mencapai sedikitnya 68.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA, kementerian itu mengatakan, Mohammed al-Jawad terbukti bersalah menembak mati Ali al-Yami.

Pada 11 Oktober, kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Bangladesh. PBB mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati.

Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung Sabtu (8/10) karena mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang berkebangsaan Mesir tewas. ada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.

Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di negara kerajaan tersebut. Arab Saudi "memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan", kata Amnesti Internasional pada September, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Menurut Amnesti Internasional, Arab Saudi menghukum mati 27 terpidana pada 2010, sementara pada tahun sebelumnya melakukan 67 eksekusi. Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement