Kamis 17 Nov 2011 18:19 WIB

Ilegal, Paman Obama akan Dideportasi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Keponakan seorang presiden, bukan berarti pamannya kebal hukum. Paman Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama akan segera dideportasi dari negara itu karena status kependudukannya ilegal. Paman Obama ini terekam sedang melayani pembeli di sebuah toko minuman keras miliknya. Padahal, status paman Obama bukan warga negara AS.

Sebelumnya, Oyango Obama sempat ditangkap atas kasus DUI (Driving under the Influence), berkendara di bawah pengaruh alkohol pada 24 Agustus lalu di wilayah Framingham, Massachusetts AS setelah menghantam sebuah mobil polisi. Pihak imigrasi setempat lalu mempelajari kasus penahanan itu. Mereka menemukan bahwa bahwa pria berusia 67 tahun itu ternyata tinggal di AS secara illegal.

Oyango sebenarnya sedang dalam proses akhir menerima perintah deportasi di tahun 1992, tetapi ia tidak pernah tersentuh oleh pihak berwenang setempat. Oyanggo sendiri tampaknya tak memperdulikan ancaman tersebut. Ia memilih tetap berjualan minuman keras di sebuah toko yang dimilikinya.

sumber : tmz, antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement