Senin 28 Nov 2011 22:42 WIB

Malang Nasib 'Whistleblower' di Rusia, Dipukuli di Penjara Hingga Tewas

Penghargaan bagi Whistleblower
Penghargaan bagi Whistleblower

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW - Beginilah wajah hukum di Rusia. Mereka yang memiliki menjadi whistlelblower atau peniup peluit praktek kriminalitas, apalagi yang dilakukan pejabat pemerintahan, bisa berakhir mengenaskan.

Seorang pangacara dana investasi Eropa yang mengungkap penggelapan massal dilakukan para pejabat Rusia, dipukuli hingga tewas oleh sipir penjara dengan pentungan karet, demikian kata panel hak asasi manusia Kremlin, Senin (28/11).

Kasus pemukulan terhadap si pengacara bernama Sergei Magnitsky-- whistleblower yang dipenjara segera setelah melakukan tuduhan -- telah disorot Barat sebagai pelanggaran hak asasi manusia paling menyolok di Rusia dalam beberapa tahun belakangan ini, lapor AFP.

Kematian pria berusia 37 tahun pada 2009 itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap imparsialitas sistem peradilan Rusia dan kemampuan polisi untuk memanipulasi pengadilan.

Perusahaan Hermitage Capital Magnitsky mengampanyekan pembuktian bahwa pangacara tersebut dibunuh karena menuduh para pejabat teras kementerian dalam negeri menggelapkan 230 juta dolar dengan menerima pembayaran pengembalian pajak palsu yang dilakukan perusahaan dana itu.

Hermitage Capital mempublikasikan laporan 75 halaman, Senin (28/11) berisi sebuah fotokopi dokumen internal penjara Moskow yang memberikan kewenangan penggunaan borgol dan pentungan terhadap Magnitsky pada hari kematiannya.

"Sebuah pentungan karet digunakan terhadap terdakwa," sebut dokumen formulir standar penjara tersebut. Kemudian nama Magnitsky ditulis dengan pena di ruang yang disediakan untuk identifikasi tahanan dan tertanggal 16 November 2009.

Magnitsky tewas semalam kemudian. Panel, yang diberi mandat oleh Presiden Dmitry Medvedev untuk menyelidiki kematiannya, mengatakan dokumen tersebut diambil dari materi kasus Magnitsky yang dicoba untuk ditutup-tutupi pihak berwenang selama dua tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement