Rabu 30 Nov 2011 08:34 WIB

Dokter Pribadi Jacko Dipidana Empat Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dokter pribadi Michael Jackson, Dr Conrad Murray, pada Selasa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan ditiadakan masa percobaan bagi hukumannya atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja dalam kematian bintang pop itu.

Penyanyi "Thriller" Jackson meninggal karena overdosis obat bius pada Juni 2009, terutama karena penggunaan obat bius propofol sebagai bantuan tidur. Obat bius itu diperoleh dan diberikan pada Jackson oleh Murray di rumah sewaan penyanyi itu.

Awal bulan ini, seorang juri menarapidanakan Murray karena pembunuhan tak disengaja, atau kelalaian besar, dalam perawatannya atas Jackson setelah beberapa saksi memberi kesaksian propofol seharusnya tidak diberikan di rumah, jika diberikan, harus diberikan hanya dengan peralatan pemantau-hidup yang lebih baik tersedia. Itu tidak demikian.

Dr Murray setuju merawat Jackson sebelum konsernya kembali yang direncanakan penyanyi itu di London, dan telah merundingkan gaji 150.000 dolar per bulan untuk merawat penyanyi itu.

Saat menjatuhkan hukuman pada Murray, Selasa, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Michael Pastor mengatakan tindakan Murray "uang untuk kegilaan obat itu dengam sederhana tidak dapat saya terima".

Murray duduk di kursinya, memakai setelah kelabu dan dasi keunguan, tidak menunjukkan emosi apapun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement