REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengatakan sebanyak 19 orang nelayan tradisional asal Kabupaten Batubara hingga kini masih ditahan di Malaysia.
"Mereka ditahan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di Pulau Penang terkait tuduhan memasuki wilayah negeri jiran itu tanpa izin," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara (Sumut) Ihya Ulumuddin di Medan, Senin (5/12).
Sebanyak 19 nelayan tradisional asal Batabura itu, lanjut dia, telah menjalani proses pemeriksaan pengadilan dan diperkirakan sebelum akhir Desember 2011 sudah dibebaskan.
"Dari komunikasi yang kami lakukan dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Penang, kemungkinan besar dalam waktu yang tidak lama lagi mereka akan dibebaskan," ujarnya.
Menurut dia, tindakan penangkapan terhadap nelayan tradisional Batubara itu seyogyanya tidak perlu dilakukan oleh petugas patroli maritim Malaysia.
"Karena titik koordinat perbatasan antara Malaysia dan Indonesia hingga kini masih belum menimbulkan penafsiran yang berbeda. Bagi nelayan tradisional Indonesia dan Mayalsia yang dianggap melanggar batas
wilayah perbatasan kedua negara, hendaknya cukup diberi peringatan dan tanpa harus diproses secara hukum," ujarnya.
Selain nelayan Batubara, kata Ihya, hingga kini masih ada 12 orang lagi nelayan tradisional asal Kabupaten Deli Serdang yang ditahan di Malaysia karena dituduh memasuki batas teritorial laut negara itu.
"Jika tidak ada perubahan, sebanyak 12 nelayan Deli Serdang itu diperkirakan pada 22 Desember 2011 akan segera dibebaskan," ujarnya.
Para nelayan Deli Serdang itu menjalani masa hukuman berkisar antara empat hingga enam bulan penjara.