Rabu 07 Dec 2011 07:11 WIB

Prancis Siapkan Undang-undang Antiprostitusi

Rep: dwi murdaningsih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS - Para politisi Prancis kini sedang merancang RUU anti prostitusi. Proses ini semakin  menemui titik terang. Negara ini semakin lantang mengkampanyekan gerakan anti prostitusi.

Majelis Nasional Prancis sedang membahas peraturan yang akan mengkriminalisasikan tindak prostitusi. Pembayaran untuk seks di luar nikah dianggap sebagai sebuah kejahatan.

 

Anggota parlemen Prancis telah membahas RUU yang diharapkan bisa membuat kapok pelaku prostitusi. Mereka yang tertangkap basah melakukan tindak asusila bisa diganjar enam bulan penjara, sesuai dengan kesepakatan oleh satu komisi lintas-partai.

 

Siapapun yang melakukan prostitusi akan didenda 3000 Euro. Jika RUU ini telah diketok palu, denda akan segera diberlakukan mulai bulan januari 2012.

 

Komisi berpendapat 'kriminalisasi prostitusi' adalah cara terbaik untuk mengurangi tindak prostitusi. Menurut mereka, tindak prostitusi kini semakin bertambah dari hari ke hari.

 

Sejak akhir Perang Dunia II, prostitusi di Prancis telah dianggap sebagai masalah pilihan pribadi dan diperbolehkan oleh negara. Di bawah hukum Perancis yang ada, prostitusi bukanlah sebuah kejahatan, seperti yang ditulis oleh koran Perancis La Croix Katolik Roma.

Masalah 'prostitusi' hanya bisa dibawa ke ranah hukum jika mengganggu ketertiban umum atau jika pelacur masih di bawah umur. Meskipun Prancis telah berkomitmen untuk menghapuskan praktek ini sejak 1960 namun para anggota parlemen ingin hal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

 

"Mulai sekarang prostitusi dianggap dari sudut pandang kekerasan terhadap perempuan," kata Guy Geoffroy, seorang anggota parlemen. Ia mengatakan sembilan dari 10 pelacur adalah korban perdagangan manusia.

 

Namun, ada pula kampanye yang menolak RUU ini. Kelompok serikat pekerja seks Prancis, Strass menentang keras RUU. Mereka tidak sepakat dengan dan mengusulkan adanya advokasi terhadap hak-hak pelacur. Strass melayangkan surat untuk parlemen yang menuduh mereka memperlakukan pelacur sebagai kaum yang suaranya tak layak didengar.

 

Pada tahun 1999, Swedia menjadi negara pertama di Eropa untuk melarang pembayaran untuk seks di luar nikah. Finlandia memperkenalkan hukum yang sama di tahun 2006, sementara Skotlandia memberlakukan hukum tersebut di tahun 2007. Tahun berikutnya, Norwegia mengikuti jejak Swedia< Finlandia dan Skotlandia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement