Rabu 07 Dec 2011 17:18 WIB

Ini Alasan Wanita Saudi Dilarang Menyetir Sendiri: Bakal tak Ada Lagi Perawan!

Wanita Arab Saudi berkendara sendiri
Foto: Dailly Caller
Wanita Arab Saudi berkendara sendiri

REPUBLIKA.CO.ID, Ini alasan mengapa selama ini wanita Arab Saudi dilarang menyetir sendiri. "Bila mereka dizinkan berkendara, hasilnya bencana besar dan mengarah pada 'ketiadaan perawan' demikian ujar dewan keagamaan tertinggi negara, Majelis al-Ifta al-Aala.

Wanita di negara itu memang dilarang keras untuk mengemudikan sendiri kendaraan. Sejumlah wanita pun, dalam beberapa bulan terakhir melakukan aksi protes terhadap larangan bagi wanita untuk menyetir sendiri.

Protes itu menuai konsekuensi cukup berat. Beberapa wanita yang melakukan protes terancam dihukum cambuk, dipenjara dan dikucilkan secara resmi. Begitu pula mereka yang kepergok menyetir sendirian di negara satu-satunya tempat di dunia wanita tak boleh berkendara sendiri.

Laporan dari Majelis, yang dikordinasikan dengan mantan guru besar dari King Fahd University, Kamal Subhi, melaporkan temuan itu di Dewan Syura, sebutan bagi badan parlemen dan legislatif negara.

Temuan itu memperingatkan bahwa dengan membolehkan wanita berkenda akan 'memprovokasi peningkatan praktek prostitusi, pornografi, homoseksual hingga peceraian."

Hanya dalam 10 tahun saja setelah larangan dicabut, riset mengklaim, tidak akan ada lagi 'perawan' di kerajaan Islam tersebut. Laporan riset itu keluar setelah laporan sebelumnya yang menyebutt bahwa wanita diseru kuat untuk menutup seluruh wajah demi menghindari menampakkan 'mata menggoda' bagi kaum adam di negara itu.

Menurut juru bicara Komite Promosi Moral Baik dan Pencegahan Tindak Imoral (CPVPV) di kerajaan teluk itu, wanita bisa jadi segera diwajibkan untuk menggunakan penutup seluruh wajah.

Jurubicara dari distrik Ha'el, Sheikh Motlab al Nabet mengatakan komite memiliki hak untuk menghentikan seorang wanita yang matanya 'terlihat menggoda' dan memerintahkan ia untuk segera menutupinya.

Wanita Saudi kini telah diwajibkan mengenakan jubah hitam dan menutup rambut dan wajah mereka. Pelanggaran dalam aturan itu bisa mengakibatkan denda atau sanksi lebih berat yakni hukum cambuk di tempat umum.

sumber : bikyamasr.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement