Jumat 09 Dec 2011 17:57 WIB

Israel Mau Ikut Campur Urusan Masjid di Palestina

Bagian dalam Dome of the Rock
Bagian dalam Dome of the Rock

REPUBLIKA.CO.ID,   GAZA--Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengecam Rancangan Undang Undang yang diajukan partai garis keras Yisrael Beiteinu yang dipimpin Menteri Luar Negeri Israel, Avigdor Lieberman.

Kementerian Wakaf menilai draf undang undang ini menunjukkan wajah Isrel sesungguhnya dan praktek-praktek brutalnya terhadap tempat-tempat suci Islam di Palestina.

 

“Dengan menyetujui draf undang undang ini Israel telah melanggar kebebasan beribadah yang dijamin oleh aturan agam samawi dan undang-undang dan konvensi internasional,” demikian pernyataan resmi kementerian seperti dikutip dari infopalestina.com.

 

Kementerian Wakaf menyerukan bangsa Arab dan umat Islam memberikan tekanan guna membatalkan pengesahan draf Undang-undang tersebut.

 

Sebelumnya, Mufti Palestina, Syekh Muhammad Hussein menilai masjid adalah wakaf umat Islam. Non-Muslim tidak berhak ikut campur dalam urusan rumah tangga kaum Muslimin.

 

"Pemerintah pendudukan menyerang masjid dengan menetapkan aturan-aturan yang menistakan rumah Allah. Secara sistematis, Israel berupaya melenyapkan syariat Allah dan segala sesuatu yang berbau Arab di Palestina, dan menggantikannya dengan simbol-simbol Yahudi," papar Hussein.

 

Oleh sebab itu, Hussein menyerukan masyarakat internasional untuk segera melakukan intervensi agar Israel menghentikan serangannya terhadap masjid-masjid di seluruh wilayah Palestina, khususnya Masjid Al-Aqsha.

 

Ia juga meminta pihak berwenang Israel agar tidak mengganggu tempat ibadah umat Islam, karena masjid adalah milik seluruh umat Islam di dunia. Bukan hanya milik warga Palestina.

sumber : Info Palestina
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement