Ahad 11 Dec 2011 14:16 WIB

Korut Wanti-wanti Korsel tak Nyalakan Lilin Natal di Perbatasan

Korsel dan Korut
Korsel dan Korut

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Korea Utara (Korut), Ahad, memperingatkan Korea Selatan (Korsel) mengenai "konsekuensi yang tak diduga" jika Seoul menyalakan lilin Natal di dekat perbatasan mereka, yang tegang, dan berikrar akan membalas apa yang disebutkan upaya propaganda.

Kementerian Pertahanan Korsel sebelumnya menyatakan kementerian itu sedang mempertimbangkan permintaan oleh satu kelompok gereja Seoul untuk menyalakan lilin di menara baja di atas bukit yang dikuasai militer di dekat perbatasan.

Jejaring resmi Korut --Uriminzokkiri-- menyebut rencana itu "upaya keji bagi perang urat syaraf" terhadap negara kominis tersebut dan mengancam akan segera membalas ketika cahaya dinyalakan.

Bukit setinggi 155 meter di Korsel itu, sekitar tiga kilometer dari perbatasan, berada dalam jarak tembak Korut. "Musuh gila perang ... mesti menyadari mereka mesti bertanggung-jawab sepenuhnya atas konsekuensi yang tak terduga yang mungkin muncul," katanya.

"Masalah ini ... bukan sesuatu yang bisa diabaikan saja," kata jejaring tersebut sebagaimana dikutip AFP.

Kedua Korea pada 2004 mencapai kesepakatan untuk menghentikan propaganda lintas-perbatasan tingkat-tinggi dan Korsel menghentikan upacara Natal tahunannya dengan menyalakan lilin.

Tapi Seoul melanjutkan kegiatan tersebut Desember lalu, di tengah ketegangan militer dengan Pyongyang.

Hubungan lintas-perbatasan telah membeku sejak Korsel menuduh Korut menembak kapal perangnya dengan menggunakan sehingga menewaskan 46 orang pada Maret 2010.

Pyongyang dengan marah membantah Korut terlibat dalam peristiwa itu tapi selanjutnya membom satu pulau perbatasan pada November 2010 sehingga menewaskan empat warganegara Korsel dan memicu kekhawatiran mengenai perang.

Korut telah menuduh Korsel memasang lilin Natal untuk menyebarkan agama di kalangan tentara dan rakyatnya. Undang-undang dasar Korut memberi kebebasan beragama, tapi Departemen Luar Negeri AS menyatakan undang-undang tersebut tak dijalankan di Korut.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement