Selasa 13 Dec 2011 02:31 WIB

Manuver Terkini Netanyahu, Dukung Draf UU Larang Masjid Israel Berpengeras Suara

Netanyahu
Foto: telegraph.co.uk
Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengeluarkan manuver kontroversial terbaru. Ia menyatakan dukungan terhadap proposal yang menyeru pelarangan terhadap penggunaan loudspeaker di semua tempat-tempat ibadah.

Netanyahu bersikeras bahwa ia tak melihat ada alasan bagi negaranya untuk 'lebih liberal' ketimbang negara-negara Eropa, yang ia klaim telah menerapkan aturan serupa.

Rancangan undang-undang yang diajukan oleh partai Israel Beitenu, dikenal sebagai garis keras dalam koalisi sayap kanan kabinet Netanyahu, mengajukan draf UU itu dengan kedok untuk semua tempat ibadah.

Pasalnya, hanya masjid, satu-satunya tempat ibadah yang menggunaka pengeras suara di Israel. Kritikus segera saja menuding lengkah itu sebagai gerakan terkini, Knesset--sebutan bagi parlemen Israel-- untuk mendiskriminasi minoritas warga Arab di negara itu. Warga Arab memiliki populasi lima persen dari penduduk total di Israel.

Pengusul draf, Anastasia Michaeli, mengklaim motivasinya murni alasan 'lingkungan'. Ia mengacu pada riset Knesset, yang menyimpulkan bahwa telinga yang terpapar terlalu lama dengan seruan ibadah dari pengeras suara dapat menyebabkan ganguan pendengaran, kehilangan rasa kedirian, gangguan pencernaan bahkan ia menyebut masalah umum di keseharian.

Dukungan Netanyahu terhadap kebijakan itu memicu penolakan mayoritas dari dalam partai Likud, memaksa ia menunda pengesahan draf tersebut. Namun ia berjanji untuk melakukan percobaan kedua dalam beberapa pekan mendatang.

"Masalah yang sama bisa dijumpai di semua negara-negara Eropa dan mereka tahu bagaimana menghadapi itu," ujarnya. "Ini disahkan di Belgia, di Prancis, mengapa tidak di sini. Kita tak perlu menjadi lebih liberal dari Eropa."

Sejumlah negara Eropa memang memiliki hukum anti-berisik, namun di sebagian besar kasus mereka tidak secara spesifik menarget masjid. Israel sendiri telah meloloskan undang-undang sejenis tahun lalu, membuat draft tersebut berlebihan dan pemborosan, demikian tuding satu menteri dalam kabinet dari partai Likud, Limor Livnot.

"Klaim Netanyahu tak memiliki dasar sama sekali apa pun itu," ujar Dewan Muslim Inggris (MCB) dalam sebuah pernyataan resmi. "Banyak masjid di Inggris dan Eropa menyiarkan Adzhan baik di kota besar seperti London hingga Dewsbury, Leicester, Birmingham dan Bradford," kata MCB.

"Sejauh yang kami tahu, sebagian besar, jika tidak bisa dibilang semua, negara Eropa mengizinkan adzhan diserukan di negara-negara mereka. Satu-satunya negara yang melarang menara--dan bukan seruan adzhan adalah Swiss. Otoritas lokal pun bisa menerapkan larangan berdasar kasus per kasus."

sumber : Telegraph
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement