Jumat 16 Dec 2011 08:30 WIB

Brasil Akan Menjadi Negara Bebas Asap Rokok

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Chairul Akhmad
Dilarang merokok
Foto: corbis
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC – Pemerintah Brazil telah mengambil tindakan bersejarah dalam melindungi kesehatan lebih dari 190 juta penduduknya. Presiden negara di Amerika Latin ini, Dilma Rousseff, telah menandatangani undang-undang pengendalian tembakau, Kamis (15/12).

 

Undang-undang baru tersebut mengharuskan semua tempat kerja tertutup dan tempat umum sebagai kawasan yang bebas asap rokok, meningkatkan pajak rokok, melarang iklan rokok dan mengharuskan peringatan kesehatan bergambar dengan ukuran yang besar pada kedua sisi bungkus rokok.

 

Campaign for Tobacco Free Kids bersama-sama dengan pendukung kesehatan internasional di Brasil mengucapkan selamat atas pemberlakuan tolok ukur  penyelamatan nyawa manusia ini ke dalam undang-undang.

 

"Kami menyambut dengan gembira langkah Presiden Rousseff dan Kongres Brasil ini untuk mengambil tindakan yang benar-benar bersejarah dalam mengurangi konsumsi rokok dan menyelamatkan nyawa yang tak terhitung jumlahnya," kata Matthew L Myers, Presiden Direktur Campaign for Tobacco Free Kids.

 

Lebih dari 17 persen orang dewasa di Brasil merokok. Jumlah sebanyak itu telah membunuh lebih dari 200.000 orang setiap tahunnya. Di Brasil, tembakau dianggap bertanggungjawab atas 45 persen kematian yang disebabkan oleh serangan jantung, 85 persen kematian yang  disebabkan oleh emfisema, dan 30 persen kematian yang disebabkan oleh kanker.

 

Brasil sebagai tuan rumah sepak bola Piala Dunia 2014 dan Olimpiade 2016 mengirimkan pesan yang jelas bahwa kepemimpinan dunia juga mencakup perang melawan rokok. Brasil bersama dua belas negara lain di Amerika Latin telah menerapkan undang-undang yang 100 persen bebas asap rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement