YERUSALEM--Parlemen Israel, Knesset, Ahad (25/12) besok, akan membahas penetapan undang-undang baru yang menetapkan kota Yerusalem sebagai ibukota negara Israel.
Dalam pernyataannya, Jumat (23/12) kemarin, pengamat urusan pemukiman, Ahmad Shabb Laban menegaskan undang-undang yang diwacanakan empat anggota, Zoopelin Arlov, Astrina Tartman, Ariya Aladad dan Aliyaho Ghabay ini sudah disampaikan kembali di hadapan Knesset.
Ahmad menambahkan tujuan undang-undang ini adalah menyatukan Yerusalem Timur dan Barat. Dalam sidang besok, diperkirakan kelompok kanan pendukung pemerintah akan memuluskan UU itu.
Pada Mei 1980, pemerintah Israel menetapkan undang-undang yang mengklaim sepihak Yerussalem sebagai ibukota Israel dan menjadi pusat pemerintahan serta memastikan tempat-tempat suci di dalamnya dan menjamin kebebeasan beribadah kaum yahudi.
Yang diinginkan oleh anggota Knesset saat ini adalah memperkuat undang-undang yang sudah ada yakni dengan menetapkan Yerusalem sebagai ibukota bangsa Yahudi.
Selama ini Israel dengan berbagai cara mewujudkan cita-cita ini. Di antara yang mereka tempuh adalah menerapkan politik yahudisasi Al-Quds dengan menghapus dan mengabaikan sejarah Palestina dan Islam di kota itu.