REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Sedikitnya dua orang terluka dalam tiga ledakan di dekat Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Senin, (9/1). Ledakan tak lama setelah pemimpin oposisi yang sekaligus mantan wakil perdana menteri Anwar Ibrahim dinyatakan tidak bersalah dalam kasus sodomi.
Ledakan terjadi di dekat Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, di mana seorang hakim membebaskan Anwar dari kasus sodomi karena kurangnya alat bukti. Pria 64 tahun itu sebelumnya didakwa melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan (26), di kondominium miliknya di Kuala Lumpur pada Juni 2008 lalu.
Dalam menyampaikan putusan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Hakim Mohd Zabidin Mohd Diah mengatakan bahwa alat bukti seperti DNA itu dipertanyakan keabsahannya. Karenanya, pengadilan tidak bisa menghukum Anwar berdasarkan bukti tersebut dalam tindak pidana.
Selama berlangsungnya sidang ribuan orang berunjuk rasa di luar pengadilan untuk menunjukkan dukungan bagi Anwar Ibrahim menjelang putusan. Mereka mengangkat berbagai slogan pro-Anwar sebagai pemimpin oposisi Malaysia.
Termasuk ikut serta dalam aksi tersebut keluarga, istri dan enam anak Anwar Ibrahim. "Saya bersyukur atas putusan," ujar Anwar Usai vonis pengadailan.
Namun, terlalu dini untuk merayakan karena penuntut dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Meskipun demikian, ia akan terus berjuang melawan sistem ketidakadilan kepadanya selama ini.