Kamis 12 Jan 2012 07:16 WIB

Pengadilan AS Tolak Larangan Hukum Syariah di Oklahoma

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, OKLAHOMA -- Pengadilan tingkat banding federal di Amerika Serikat (AS) memutuskan menolak pengajuan banding soal larangan penerapan hukum syariah Islam di negara bagian Oklahoma, AS. Majelis hakim menyatakan bahwa putusan sebelumnya itu tidak konstitusional dan bernuansakan agama.

"Sementara masyarakat yang memiliki hak untuk memilih. Mereka memilih untuk menegakkan hak konstitusional individu," kata pengadilan banding federal dalam putusannya yang dikutip Reuters di laman Onislam.

Putusan pengadilan tingkat pertama di Oklahoma melarang untuk memasukkan dan menerapkan hukum syariah dalam pertimbangan hukum. Padahal, langkah itu disetujui oleh 70 persen pemilih di Oklahoma pada tahun 2010 silam.

Pengajuan banding atas larangan hukum syariah itu diajukan oleh Muneer Award, seorang muslim yang tinggal di Oklahoma City. Dia berpendapat bahwa hak konstitusionalnya akan dilanggar jika larangan tersebut diberlakukan. "Syariah itu menggabungkan agama dan hukum. Konstitusi kami benar-benar berbeda," ujar Senator Republik, Anthony Sykes yang dikutip Los Angles Times, Rabu (11/1).

Dalam putusan banding itu, larangan tersebut pun ditolak dan majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan bisa tetap menggunakan hukum syariah. Putusan ini membuat Muslim di AS senang.

"Ini merupakan peringatan penting, bahwa konstitusi adalah baris terakhir pertahanan dari fanatisme antimuslim dalam masyarakat kita," ungkap penggugat, Awad. Dia juga direktur eksekutif Council on American Islamic Relations (CAIR) di Oklahoma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement