Senin 16 Jan 2012 06:01 WIB

Iran Hukum Mati Pemerkosa dan Penyelundup Narkoba

Hukum Mati
Hukum Mati

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Iran Ahad (15/1) waktu setempat menghukum mati 12 orang. Mereka dinyatakan bersalah karena penyelundupan narkoba dan tuduhan-tuduhan lain.

Tujuh orang dieksekusi karena penyelundupan narkoba dan lima orang lagi karena penculikan, pemerkosaan, pembunuhan serta perampokan bersenjata. Para terpidana penyelundup narkoba dihukum mati pada Ahad pagi di provinsi Fars, Iran tengah, di dalam sebuah kompleks penjara.

''Sementara, kelima terhukum lain digantung di depan umum agar menjadi contoh untuk mencegah calon-calon penjahat,'' tulis laporan kantor berita Mehr.

Laporan kantor berita semi resmi itu hanya memberikan inisial nama para terpidana. Menurut laporan kantor-kantor berita asing, ratusan orang dieksekusi di Iran sepanjang tahun lalu.

Kelompok HAM Human Rights Watch mencatat 388 eksekusi di Iran pada 2010. Amnesti Internasional menyebutkan 252 dan menempatkan Iran di urutan kedua setelah China dalam jumlah orang yang dihukum mati pada tahun itu.

Iran menyatakan hukuman mati diperlukan untuk menjaga hukum dan tata-tertib. Hukuman mati itu diterapkan hanya setelah proses persidangan yang menyeluruh. Pemerkosaan, pembunuhan, perampokan bersenjata, penyelundupan narkoba dan perzinahan bisa dikenai hukuman mati di Iran.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement