Kamis 19 Jan 2012 14:23 WIB

Curi Uang Masjid untuk Makan Ibu, Pria Singapura Dipenjara

Rep: Amri Amrullah/ Red: Didi Purwadi
Kotak amal Masjid (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Kotak amal Masjid (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Seorang pria divonis bersalah dan dipenjara selama setahun karena mencuri kotak amal Masjid di Singapura. Noraizam Abdullah (40) dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik, Kamis (19/1), karena mencuri 32 dolar Singapura atau Rp 230 ribu.

Dia gunakan uang curian tersebut untuk makan ibunya. Noraizam mengaku bersalah atas tindakannya tersebut. Ia mencuri uang dari kotak sumbangan Masjid Darussalam di wilayah Commonwealth Avenue West pada 11 Desember tahun lalu.

"Di pintu masuk, ada kotak sumbangan yang terkunci di atas sebuah meja kecil dengan rantai logam," jelas dia kepada Pengadilan.

Noraizam telah lama menganggur sehingga memaksa dia untuk mengambil uang Masjid. Pengadilan kemudian memerintahkan otoritas penjara untuk mengevaluasi kesesuaian vonis atas penahanannya.

Jaksa penuntut mendakwa Noraizam telah melakukan pencurian sejak tahun 1997 dan telah melayani enam hukuman penjara termasuk tugas lima-tahun pelatihan korektif pada tahun 2002.

Meskipun ditemukan fakta hukum, Hakim akan meninjau keputusan apabila ditemukan hal yang dapat dikoreksi. Hakim Distrik Siva Shanmugam mengatakan bahwa karena sejumlah kecil dan uang yang dicuri untuk membeli makanan, pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara saja.

sumber : www.straittimes.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement