Sabtu 21 Jan 2012 18:06 WIB

Parlemen Yaman Setuju Imunitas Penuh Bagi Abdullah Saleh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Parlemen Yaman, Sabtu menyetujui satu undang-undang yang memberikan Presiden Ali Abdullah Saleh imunitas dari tuntutan hukum sebagai imbalan pengunduran dirinya sesuai dengan perjanjian transisi yang diprakarsai negara-negara Teluk.

Undang-undang setuju memberikan Saleh, yang berkuasa sejak tahun 1978, imunitas "penuh" dan juga memberikan perlindungan dari tindakan hukum kepada para pembantunya.

Naskah akhir itu mengatakan para pembantu Saleh tidak dapat diadili karena "tindakan-tindakan yang bermotif politik dan dilakukan mereka dalam melaksanakan tugas-tugas mereka," tetapi menetapkan bahwa amnesti "tidak diberikan pada tindakan-tindakan terorisme."

Pemerintah transsi persatuan nasional,yang dipimpin pihak oposisi parlemen, mengajukan pada Jumat pengurangan ruang lingkup amnesti yang diberikan kepada para pembantu prsiden setelah satu protes publik.

Janji imunitas itu, yang adalah satu unsur penting dari kesepakatan Teluk itu yang Saleh tandatangani November itu, dikecam keras oleh kelompok-kelompok asasi manusia Barat dan PBB.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi manusia Navi Pillay awal bulan ini mengatakan bahwa siapapun yang melakukan penyiksaan dalam protes-protes massa di Yaman yang meletus Januari tahun lalu tidak diizinkan untuk menghindari pengadilan.

Pllay mendesak para pembuat keputusan di Yaman menghormati hukum internasional yang melaranga pemberian amnesti kepada mereka yang melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Para pemimpin gerakan protes juga tetap melakukan demonstrasi menentang imunitas itu dan menuntut Saleh dan para pendukungnya diadili.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement