Rabu 25 Jan 2012 09:03 WIB

Azerbaijan Kutuk Pula UU 'Genosida' ala Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, BAKU - Tindakan Senat Prancis mengesahkan rancangan undang-undang yang menetapkan ada kejahatan terhadap "pemusnahan suku" Armenia juga mendapat kecaman dari Azerbaijan.

RUU tersebut, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Azerbaijan, bertolak-belakang dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat.

Kementerian Luar Negeri Azerbaijan memperingatkan RUU itu akan menimbulkan masalah serius bagi negeri tersebut --yang terlibat dalam proses regional, dan mungkin memiliki konsekuensi yang tak diharapkan.

Majelis Nasional Prancis, Senin (23/1), mensahkan RUU yang menetapkan sebagai pelanggaran pidana bantahan bahwa "pemusnahan suku dilakukan oleh Usmaniyah (Ottoman Turki) terhadap orang Armenia selama Perang Dunia I". RUU tersebut, yang diajukan oleh partai UMP --yang berkuasa dan dipimpin oleh Presiden Nicolas Sarkozy, menetapkan setiap orang yang menyatakan pembunuhan orang Armenia oleh Usmaniyah bukan pemusnahan suku bangsa menghadapi denda sebesar 58.000 dolar AS dan kurungan selama satu tahun.

Majelis Rendah Parlemen Prancis mensahkan RUU itu dengan suara 127 berbanding 86 pada Desember 2010, dan Sarkozy tampaknya akan menandatanganinya sebagai peraturan, demikian laporan Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Rabu pagi.

Pemerintah Turki telah menyatakan penilaian mengenai apa yang terjadi pada masyarakat Armenia di Turki timur pada 1915-1916 mesti diserahkan kepada ahli sejarah, dan peraturan Prancis membatasi kebebasan berbicara.

Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan telah menuduh Prancis melakukan pemusnahan suku bangsa di Aljazair lebih dari 60 tahun lalu. Ia mengatakan penguasa kolonial Prancis membantai 15 persen warga Aljazair mulai 1945.

Erdogan juga menuduh Sarkozy merekrut ratusan ribu warga Prancis keturunan Armenia agar ia bisa terpilih kembali tahun ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement