Jumat 27 Jan 2012 02:37 WIB

Dipenjara 16 Tahun Gara-gara Vonis Salah Alamat, Pria Terima Rp22 Miliar

Thaddeus Jimenes saat dibebaskan pada 2009 lalu
Thaddeus Jimenes saat dibebaskan pada 2009 lalu

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pria Chicago yang menghabiskan 16 tahun dipenjara atas vonis kejahatan pembunuhan yang dijatuhkan saat remaja mendapat kompensasi 25 juta dolar (Rp22,4). Kompensasi itu diberikan setelah terbukti bahwa vonis itu salah dan pria tersebut bukanlah pelakunya.

Thaddeus Jimenez, 32, hampir menghabiskan setengah hidupnya di penjara sebelum akhirnya dibebaskan pada 2009 lalu. Jimenez kemudian menggugat balik kota dan menuduk polisi mengabaikan bukti-bukti dalam kasusnya, termasuk pengakuan saksi lain, Juan Torres.

Tetap saja, Jimenes diadili dan divonis dua pasal pidana dan diganjar 45 tahun di penjara.

Setahun setelah Jimenes divonis, dalam laporan Chicago Tribune, pengara dan mahasiswa dari Northwestern University Bluhm Center pada Dakwaan Salah, dan pengacara lain menginvestigasi ulang kesaksian Jimenez dan menemukan bahwa dua saksi kunci menarik kembali klaim mereka bahwa Jimenez adalah pria bersenjata. Kantor jaksa wilayah pun setuju membuka lagi kasus tersebut.

"Kantor jaksa mengakui bahwa ketidakadilan terjadi dan mereka memperbaikinya," ujar kuasa hukum Jimenez, Jon Loevy. "Paling tidak mereka layak diapresiasi karena membuka kasus kembali dan jujur mengakui serta memperbaiki ketidakadilan itu," ujarnya.

Jimenez kini dilaporkan bekerja di sebuah restoran. "Ia mencoba mencari gambaran lagi apa yang harus dilakukan di hidupnya ke depan," ujar Loevy. Namun, Desember lalu Jimenez kembali didakwa atas tuduhan kepemilikan narkoba dan kemungkinan besar kembali ke penjara selama tiga tahun. Pembacaan vonis dijadwalkan pada 1 Februari," ujar CBS

sumber : CBS
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement