Selasa 31 Jan 2012 08:56 WIB

Rencanakan Serang Jyllands-Posten dan akan Bunuh Katunisnya, Dua Pria Dipenjara

REPUBLIKA.CO.ID, Di Norwegia, dua orang telah dinyatakan bersalah karena merencanakan serangan terhadap sebuah koran yang menerbitkan kartun Nabi Muhammad SAW. Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang anti-terorisme di Norwegia.

Dikemukakan di pengadilan, Mikael Davud, yang berasal dari minoritas etnik Cina, Uighur, dan Shawan Saeed Bujak, seorang Kurdi Irak, berencana menggunakan bahan peledak untuk menyerang kantor koran Denmark Jyllands-Posten dan membunuh kartunisnya, Kurt Westergaad.

Kartun tersebut menunjukkan Nabi Muhammad mengenakan turban, berbentuk seperti sebuah bom dengan sumbunya menyala.

Jaksa mengatakan, Davud belajar membuat bom di sebuah kamp pelatihan Alqaidah di Pakistan, dan bersama Bujak merencanakan serangan. Davud dihukum tujuh tahun penjara sedangkan Bujak tiga-setengah tahun.

sumber : www.radioaustralia.net.au
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement