Rabu 01 Feb 2012 14:01 WIB

Tak Puas dengan Minyak, Telekomunikasi Iran Jadi Sasaran Sanksi Baru AS

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ramdhan Muhaimin
Logo Iran Telecom (ilustrasi)
Logo Iran Telecom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) siapkan sanksi baru bagi Iran setelah sanksi embargo minyak. Anggota parlemen AS telah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang menargetkan sektor energi dan telekomunikasi Iran. RUU itu diumumkan oleh Komite Perbankan Senat AS yang dijadwalkan akan dilakukan pemungutan suara dalam sidang senat pada Kamis (2/2).

Jika disahkan, undang-undang baru tersebut akan memerintahkan pemerintah AS untuk mengidentifikasi pejabat Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (Pasdaran) dalam waktu 90 hari dan menjatuhkan sanksi atas mereka.

Undang-undang itu juga akan memberikan kewenangan hukum untuk memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan asing yang membeli minyak dari Perusahaan Minyak Nasional Iran (NIOC), dengan menyadap jalur telekomunikasi. Sanksi tersebut diberikan bagi perusahaan penampung minyak Iran yang mendapatkan pasokan dari Perusahaan Tanker Nasional Iran (NITC), dengan peralatan telekomunikasi.

Selain itu, Washington juga akan menghukum perusahaan-perusahaan AS yang melakukan bisnis dengan Iran melalui anak perusahaan asing mereka atau berpartisipasi dalam usaha patungan di bidang pertambangan uranium dengan Iran di bagian lain dunia.

Sebelumnya pada 31 Desember 2011, Presiden Barack Obama menandatangani sanksi baru terhadap Tehran, yang akan menghukum negara-negara pengimpor minyak Iran atau melakukan transaksi dengan Bank Sentral Iran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement