Jumat 03 Feb 2012 10:13 WIB

Ratusan WNI di Amerika Terancam Deportasi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, HAMPSHIRE - Sekitar 100 warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Garrison City, New Hampshire, terancam dideportasi. Meski telah tinggal di kota yang juga dikenal sebagai Dover itu sejak 20-an tahun yang lalu itu, terpaksa harus meninggalkan rumah, pekerjaan dan keluarga mereka.

Menurut media setempat yang dilansir dalam VOAnews, Kamis (2/2), selama ini alasan WNI untuk tinggal di Amerika adalah karena untuk menghindari kekerasan antar golongan dan menikmati kebebasan beragama.

Menurut media itu, umumnya mereka yang terancam dideportasi itu beragama Kristen, dan mencoba melarikan diri ke Amerika karena terjadi konflik agama antara mayoritas Muslim dan minoritas Kristen pada era 1990-an. WNI ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu melanggar izin tinggal.

Menurut William Hahn, seorang pengacara yang berkantor pusat di Boston dan sering membantu imigran Indonesia yang terancam dideportasi, ke 95 WNI ini tidak mengajukan izin perpanjangan tinggal atau permohonan suaka dalam waktu satu tahun sejak kedatangan mereka.

Lebih lanjut William Hahn mengatakan mereka yang terancam dideportasi itu umumnya menghadapi ancaman serius, baik secara politik maupun fisik, karena agama yang mereka anut di Indonesia. Bahkan, beberapa di antara mereka mengaku pernah menyaksikan anggota keluarga mereka dibunuh dan diperkosa.

Kelompok pertama, yang terdiri dari 37 pria dan wanita, dari 95 orang yang telah diidentifikasi harus dideportasi, diminta untuk meninggalkan Amerika antara tanggal 20 hingga 29 Februari. Sisanya diberi izin tinggal hingga November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement