REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK - Indonesia secara resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji-Coba Nuklir (CTBT) sebagai depositary Traktat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon. Ini merupakan upaya Indonesia untuk mendukung kampanye global anti senjata nuklir.
"Hari ini secara resmi, Indonesia tunjukkan komitmen untuk mewujudkan visi dunia tanpa senjata nuklir," ujar Menlu Natalegawa di markas besar PBB, New York, kepada kepada Sekjen PBB bersama Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum, Patricia O'Brien, Senin (6/2).
Dengan meratifikasi Traktat ini, jelas Marty, Indonesia semakin mendorong Negara lain yang belum meratifikasi Traktat CTBT untuk segera meratifikasinya.
Dalam kesempatan penyerahan instrumen tersebut, Menlu RI dan Sekjen PBB sepakat untuk dapat memanfaatkan momentum ratifikasi Indonesia guna mendesak negara-negara Annex II lainnya untuk meratifikasi Traktat CTBT.
Negara-negara pada Annex II yang belum ratifikasi CTBT adalah Israel, Korea Utara, Mesir, India, Iran, Cina, Pakistan dan Amerika Serikat.