REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan pembekuan aset Iran yang berada di wilayah AS, termasuk Bank Sentral Iran. Gedung Putih menyatakan pada Senin (6/2), Presiden AS Barack Obama memerintahkan hal itu sebagai langkah lanjutan yang dilakukan AS dan sekutunya untuk menekan Iran terkait program nuklirnya.
Perintah tersebut merupakan instruksi untuk memblokir aset dan dana yang dimiliki Iran, termasuk tidak boleh dialihkan, dibayarkan, diekspor ditarik, maupun dicairkan. Tak hanya itu, sejumlah aset pribadi yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemerintah Iran juga dibekukan.
Keputusan Presiden Obama itu berlaku efektif sejak Senin pukul 00.01 waktu setempat (Selasa, pukul 02.00 WIB). Perintah tersebut diangkat di tengah meningkatnya ketegangan antara negara Barat dan Iran terkait program nuklirnya yang terakhir. Selain itu, ada pula kabar tentang rencana serangan mendadak Israel terhadap instalasi nuklir Iran.
"Kami akan terus menambah upaya untuk mengisolasi dan menekan rezim, serta bekerja sama dengan sekutu internasional kami," kata juru bicara Gedung Putih, Jay Carney, seperti diberitakan Xinhua. Dia menyebut langkah itu sebagai tindakan reflektif sebagai reaksi atas Iran. Penekanan terhadap Iran itu dilakukan dengan dua cara, yaitu sanksi dan diplomasi.