Rabu 08 Feb 2012 22:54 WIB

Myanmar Bakal Hapus Sensor Atas Media

Bendera baru Myanmar
Bendera baru Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Perubahan lain siap dilakukan pemerintah Myanmar dalam mengisi proses reformasi di negaranya. Myanmar siap membuat hukum baru tentang media yang bisa menghapuskan sensor. Padahal, Myanmar telah memberlakukan sensor ketat terhadap media sejak 50 tahun lalu. Aturan lainnya yang bakal dibuat adalah wartawan dibebaskan dari penjara.

Dengan rancangan aturan itu, peringkat negara itu naik soal kebebasan pers. Setahun lalu, peringkat Myanmar ada di 169 dan kini menjadi 179. Sekarang, redaktur berita semangat menunggu dibebaskan dari belenggu sensor pra-terbit, dengan janji penghapusan Badan Pendaftaran dan Pengawasan Pers (PSRD) di Kementerian Penerangan.

"Di parlemen, setiap orang sepakat bahwa badan sensor harus ditutup," kata Ye Htut, direktur jenderal di kementerian itu, kepada kantor berita Prancis AFP. Dikatakannya pula, jika rancangan hukum media diubah, maka badan sensor itu akan ditutup. Rancangan itu belum diumumkan, tapi beberapa lembaga media telah diundang untuk mengajukan saran.

Menurut pemberitaan Myanmar Timers, wakil direktur jenderal PSRD, Tint Swe, menyatakan rancangan undang-undang (RUU) itu berada di meja jaksa agung. RUU itu tidak diputuskan dalam sidang parlemen saat ini, namun dia yakin, aturan itu bakal disahkan pada 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement