Selasa 14 Feb 2012 06:15 WIB

Hina Pengadilan, PM Pakistan Terancam Dipenjara

Rep: Lingga Permesti/ Red: Ramdhan Muhaimin
PM Pakistan Yusuf Raza Gilani
Foto: epakistannews.com
PM Pakistan Yusuf Raza Gilani

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD — Mahkamah Agung Pakistan mendakwa Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani menghina pengadilan karena gagal membuka kembali penyelidikan korupsi Presiden Asif Ali Zardari.

“Anda, Syed Yusuf Raza Gilani, dengan sengaja tidak menaati pengadilan,”kata Hakim Nasir ul-Mulk, Senin (13/2). 

Dengan demikian, lanjut Nasir, Gilani akan segera diadili. Jika terbukti menghina pengadilan Gilani bisa dipenjara selama enam bulan dan didiskualifikasi dari jabatannya.

Beberapa polisi dan pasukan bersenjata menjaga gedung pengadilan ketika Gilani tiba. Gilani kala itu diapit oleh anggota pemerintahan koalisinya. Gilani yang menjalani sidang kurang dari setengah jam itu melambai penuh percaya diri setelah persidangan. Gilani menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia mengaku akan mundur jika dirinya dinyatakan bersalah.. Pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada 16 Februari mendatang ketika jaksa mengajukan bukti.

Menurut sejumlah analis, kasus ini terkait dengan ketegangan antara pemerintah dan aparat penegak hukum, yang diyakini mendapatkan dukungan dari militer karena mereka gigih menyelidiki berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik.

Sebelumnya, Gilani pada Rabu (8/2) pekan lalu mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Agung. Namun Mahkamah Agung Pakistan menolak gugatan bandingnya. Mahkamah Agung menganggap PM Gilani melakukan penghinaan terhadap pengadilan karena gagal meminta pemerintah Swiss untuk membuka kembali kasus korupsi Presiden Zardari.

Sudah sejak lama Gilani menolak untuk mengirimkan surat kepada pemerintah Swiss, dengan alasan Presiden Zardari memiliki imunitas hukum selama masih memegang jabatan.

Kasus-kasus korupsi yang dituduhkan kepada Zardari merupakan kasus pencucian uang jutaan dolar Amerika dari berbagai perusahaan Swiss terhadap Zardari dan mendiang istrinya, mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto. Presiden Zardari dan istrinya mendiang Benazir Bhutto dinyatakan bersalah secara in absentia oleh pengadilan Swiss pada 2003. Keduanya mengajukan banding dan pemerintah Swiss menghentikan kasus ini pada 2008 karena permintaan pemerintah Pakistan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement