REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM-- Pengadilan militer Israel pada Senin (13/2) menolak banding seorang tahanan Palestina yang mogok makan lebih dari 58 hari. Khader Adnan, melakukan aksinya itu sehari setelah ia ditangkap. Ia mogok makan pada 17 Desember, sehari setelah penangkapannya. Adnan juga dikabarkan dalam kondisi yang memburuk dan dekat dengan kematian.
"Hakim di pengadilan militer menolak keberatan tersebut dan menyetujui perintah penahanan administratif," kata pengacara Adnan, Jawad Bulus kepada AFP. Adnan telah ditahan oleh Israel tanpa tuduhan sejak 17 Desember dan dihukum empat bulan penahanan administratif yang memungkinkan dia ditahan tanpa dakwaan.
Keputusan pengadilan memicu kemarahan Otoritas Palestina. Menteri Urusan Tahanan, Issa Qaraqa, mengatakan penolakan atas keberatan tersebut sama artinya dengan pembunuhan. “Keputusan ini merupakan pembunuhan berencana," katanya kepada AFP.
Dengan keputusan ini, lanjutnya, Israel telah memutuskan membunuh Khader Adnan. “Apa yang telah lakukan selama 57 hari terakhir adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai akibat dari keputusan menahan dia sewenang-wenang dalam penahanan administratif, "katanya.
Dilaporkan kondisi Adnan terus memburuk, enam minggu terakhir dihabiskan dalam rumah sakit. Para pengacaranya mengatakan dia ditahan dengan kedua kaki dan satu tangan diborgol di tempat tidur rumah sakit.
Adnan mengatakan Israel tidak memiliki bukti terhadap dia dan menuduh interogator tentang memperlakukan dia, dan mengatakan mereka membuat komentar seksual tentang istrinya dan menarik jenggotnya sampai rambutnya keluar.