Kamis 16 Feb 2012 03:52 WIB

Sogok Pengacara Inggris, Berlusconi Dituntut Lima Tahun Penjara

Silvio Berlusconi/Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Silvio Berlusconi/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN - Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi dituntut hukuman lima tahun penjara. Demikian tuntutan yang disampaikan Kejaksaan Milan, seperti diberitakan kantor berita ANSA, Rabu (15/2).

Konglomerat perusahaan media ini diseret ke pengadilan atas tuduhan menyogok advokat Inggris, David Mills, agar bersedia memberi kesaksian palsu, dalam suatu kasus perkara lain. Ketika itu David Mills bekerja sebagai penasihat pada Fininvest, salah satu perusahaan milik Silvio Berlusconi.

Pada Februari 2009, pengadilan Milan telah memvonis David Mills terbukti bersalah, menerima uang sogok sebanyak 600 ribu dolar. Ketika itu, sang konglomerat berhasil lolos dari jerat hukum, berkat undang-undang khusus, yang sengaja ia rancang, agar ia, sebagai perdana menteri, luput dari pengusutan.

Namun, pada Oktober 2009, Mahkamah Konstitusi (MK) Italia membatalkan undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengusutan kasus ini bisa dilanjutkan kembali. Sejauh ini tim penasihat hukum Silvio Berlusconi menyatakan klien mereka tidak bersalah, dan kasus ini sebenarnya sudah kadaluwarsa.

Perkara sogok David Mills ini merupakan salah satu dari empat perkara pengadilan yang menempatkan Silvio Berlusconi, usia 75 tahun, sebagai terdakwa.

Dalam kasus Rubygate, pria ini dikenakan tuduhan melakukan praktek pelacuran pada anak-anak di bawah umur, dan tuduhan menyalah-gunakan kekuasaan. Pada tahun 2010, sebagai perdana menteri, ia mencoba menekan polisi untuk membebaskan Ruby, pelacur keturunan Maroko. Dua perkara lainnya menyangkut kasus manipulasi keuangan.

sumber : ANP/RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement