Kamis 16 Feb 2012 08:59 WIB

Wah, Amerika Diskriminatif Terhadap Perempuan Hamil

hamil
hamil

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Lebih dari tiga dasawarsa lalu Kongres AS mensahkan peraturan yang berusaha meningkatkan perlindungan bagi perempuan hamil bekerja, tapi kini diskriminasi masih tersebar luas dan perlu diperangi secara terbuka dan panduan yang lebih jelas.

Dalam kesaksian di pengadilan federal Rabu (15/20, penasehat hukum dari Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) Peggy Mastroianni mengatakan lembaga itu menyelesaikan 52.000 kasus perempuan hamil sejak 2001. Sebanyak 150,5 juta dolar AS telah dikeluarkan dalam bentuk ganti rugi.

Diskriminasi terhadap perempuan hamil meliputi pemecatan, cuti paksa tanpa bayaran, tak disediakan tempat untuk menyedot air susu ibu dan dilarang melakukan pekerjaan tertentu, kata beberapa saksi kepada panel lima anggota EEOC.

Beberapa dasawarsa setelah pengesahan Pregnancy Discrimination Act 1978, diskriminasi masih membentang mulai dari lantai toko sampai ruang eksekutif, dan masalah seksual menjadi faktor utama. Itu ditemukan di setiap negara bagian, tapi lebih mungkin menerpa perempuan yang melakukan pekerjaan dengan upah rendah, kata mereka.

"Selama bertahun-tahun ini, setelah Pregnancy Discrimination Act, masih ada majikan yang tak memahami landasan tersebut. Apakah kata-katanya tak menyentuh masalah dasar ?" kata Komisaris Constance Barker sebagaimana dilaporkan Reuters  Kamis pagi.

Masalah diskriminasi di tempat kerja menjadi sorotan dua pekan sebelumnya, ketika seorang hakim federal di Texas membuat putusan yang menolak klaim seorang ibu dari Houston yang mengatakan ia dipecat setelah meminta tempat untuk menyedot air susunya.

EEOC membantu mengajukan kasus tersebut ke pengadilan. Penasehat Umum David Lopez mengatakan lembaga itu mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement