REPUBLIKA.CO.ID, Seorang pria Nigeria telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Amerika Serikat karena mencoba meledakkan bom di sebuah pesawat yang menuju Amerika pada Natal 2009 lalu.
Umar Farouk Abdulmutallab berusia 25 tahun mengaku bersalah mencoba meledakkan sebuah pesawat komersial sebagai rencana misi bunuh-diri untuk Alqaidah. Ia menderita luka bakar yang parah ketika bom tersebut, yang dijahitkan di pakaian dalamnya, yang gagal meledak.
Hampir 300 orang berada dalam pesawat yang sedang dalam penerbangan dari Amsterdam ke Detroit itu, dan sebagian dari mereka hadir di pengadilan ketika vonis dijatuhkan.
Jaksa Penuntut bersikeras, hukuman penjara seumur hidup patut dijatuhkan mengingat dampak dari percobaan serangan teror tersebut terhadap rakyat Amerika dan keamanan nasional Amerika Serikat.
Sementara orang tua Umar Farouk Abdulmutallab meminta kepada pengadilan untuk meringankan hukuman bagi puteranya yang divonis penjara seumur hidup. Demikian sebuah pernyataan yang diumumkan hari ini. Menurut kedua orang tua itu, mereka sama sekali tidak menduga bahwa puteranya akan melakukan sebuah aksi teror.