REPUBLIKA.CO.ID,Para pemrotes berunjuk rasa di luar kedutaan besar China di Seoul, menuntut Beijing membatalkan rencana untuk memulangkan para pengungsi baru Korea Utara.
SEOUL--Para pengunjuk rasa, yang menurut polisi berjumlah sekitar 100, mengatakan 33 pengungsi akan menghadapi hukuman berat bahkan mati jika dipaksakan pulang ke negara mereka.
Sekitar 70 persen dari buronan itu memiliki keluarga di Korsel, kata mereka dalam satu pernyataan termasuk seorang gadis berusia 19 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.
Dalam pernyataan mereka para pengunjuk rasa mengklaim pemimpin baru Korut Kim Jong-Un memberikan perintah untuk mengeksekusi mereka yang tertangkap berusaha melarikan diri dari negaranya.
Para aktivis lainnya mengatakan Korut memperketat keamanan perbatasan dan hukuman yang berat bagi para pengungsi sejak Jong-Un berkuasa menggantikan ayahnya Kim Jong-Il yang meniggal Desember tahun lalu.
Kemlu Korsel dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mendesak Beijing tidak memulangkan para pengungsi itu bertentangan dengan keinginan mereka.
Cina memperlakukan para warga Korut yang ditemukan berada di wilayahnya sebagai para migran ekonomi dan mengirim pulang mereka. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam keras kebijakan itu,dengan mengatakan mereka harus diberikan status pengungsi.
Lebih dari 21.700 warga Korut telah lari ke Korsel sejak perang tahun 1950-1953, mayoritas terbesar dalam tahun-tahun belakangan ini. Hampir semua mereka terlebih dulu lari ke Cina, bersembunyi dan kemudian pergi ke negara ketiga untuk mencari tempat tnggal di Seoul.