REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Agung Konstitusi Mesir pada Ahad (19/2) mengumumkan bahwa masa pencalonan presiden akan dimulai tanggal 10 Maret dan dibuka selama empat pekan, tapi lembaga ini menolak mengumumkan tanggal pemilu.
Farouq Sultan, kepala komite pengadilan yang mengawasi pemungutan suara, mengatakan bahwa keputusan itu diharapkan dapat segera diambil mengingat Mesir akan mengadakan pemilihan presiden. Ditambahkannya, pemungutan suara akan berlangsung selama satu atau dua hari. Namun, dia mengatakan pengumuman pemenang – bahkan jika terjadi putaran kedua - akan dinyatakan pada akhir Juni 2012.
Penetapan masa pemilihan presiden telah menjadi isu hangat di Mesir. Para aktivis yang bersikap kritis terhadap pemerintahan militer, mendesak para jenderal untuk mengadakan pemilu lebih awal dari bulan Juni dan segera menyerahkan kekuasaan kepada pemerintahan sipil.
Banyak aktivis percaya bahwa militer ingin memastikan pemilu akan menghasilkan presiden yang mendukung kepentingan mereka dan memungkinkan untuk memiliki suara yang kuat dalam politik bahkan setelah resmi menyerahkan kekuasaan.
Militer yang mengambil alih kekuasaan pada Februari 2011 telah menghadapi protes jalanan dan tuntutan luas untuk segera mentransfer kekuasaan kepada pemerintahan sipil