Rabu 22 Feb 2012 03:50 WIB

Gara-gara Demo 'DPR', 10 Aktivis ini Diancam 20 Tahun Penjara

Demonstrasi di depan parlemen Thailand (ilustrasi)
Demonstrasi di depan parlemen Thailand (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK - Sepuluh aktivis terkemuka Thailand diadili di Pengadilan Pidana Bangkok pada hari Selasa karena aksi protes 2007 di parlemen terhadap kegiatan-kegiatan badan legislatif yang ditunjuk junta.

Para terdakwa, termasuk pekerja dan para juru kampanye hak-hak asasi manusia, masing-masing bisa menghadapi tuntutan hukuman sampai dengan 20 tahun penjara jika terbukti, termasuk tuduhan menyebabkan gangguan publik dan pelanggaran dengan penggunaan kekerasan.

Kasus ini berawal dari demonstrasi massa pada Desember 2007, dimana puluhan demonstran masuk ke gedung parlemen ketika para anggota Majelis Legislatif Nasional (NLA) sedang menggelar sidang. Para demonstran melakukan unjuk rasa damai dengan duduk-duduk di kompleks parlemen.

Para aktivis menyerukan majelis, yang ditunjuk oleh militer setelah kudeta 2006 yang menggulingkan perdana menteri Thaksin Shinawatra, untuk meninggalkan pembahasan rancangan undang-undang yang kontroversial.

NLA dibubarkan setelah pemilihan parlemen diadakan pada tahun 2007.

Meechai Ruchupan, mantan ketua NLA yang tampil sebagai saksi, berpendapat bahwa para aktivis telah bertindak ilegal karena mereka menyerang parlemen dan masuk tanpa izin.

Para terdakwa termasuk Jon Ungphakorn, mantan ketua LSM-Komite Koordinasi Pembangunan, Sawit Keaw-wan, pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja BUMN, dan Sirichai Maingam, anggota Serikat Pekerja Otoritas Pembangkit Listrik Thailand.

sumber : ANTARA/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement