Kamis 23 Feb 2012 18:12 WIB

Komisioner HAM OKI: Solusi Dua Negara tak Mungkin

Rep: Lingga Permesti/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wilayah Palestina sejak perampasan oleh Israel tahun 1946 terus berkurang. Hingga kini, wilayah Palestina hanya terbagi di Jalur Gaza dan Tepi Barat. (Ilustrasi)
Wilayah Palestina sejak perampasan oleh Israel tahun 1946 terus berkurang. Hingga kini, wilayah Palestina hanya terbagi di Jalur Gaza dan Tepi Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisioner Komisi HAM Organisasi Kerjasama Islam dari Palestina Palestina Mohammad Mamduh Madhat Al Eker menyatakan solusi dua negara (two state solution) yang selama ini digulirkan oleh AS, Uni Eropa dan Israel untuk perdamaian kedua negara tidak mungkin dilakukan.

Israel, katanya, telah membangun dan menduduki tanah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. "Jumlah permukiman Israel semakin banyak. Kini, jumlah itu takkan terhitung lagi,"katanya dalam pertemuan Komisi HAM di Hotel Aryaduta, Jakarta (22/2).

Saat ini, ujar Eker, jumlah pemukim Israel di Palestina mencapai 600 ribu jiwa. Pendekatan dua negara tidak akan berhasil, lanjut Eker, karena Israel terus menduduki wilayah Palestina. Terlebih saat ini, Palestina menghadapi krisis kemanusiaan karena berhenti beroperasinya listrik di Jalur Gaza.

Karena listrik tidak ada, lanjut Eker, Palestina juga menghadapi krisis air. "Air berhenti mengalir. Salah satunya karena air Palestina juga dicuri oleh Israel. "Israel semakin bangga dengan aksinya menghancurkan Palestina,"ungkap Eker.

Eker meminta Komisi HAM OKI dapat melakukan tindakan terhadap pendudukan Israel. Karena menurutnya, sudah jelas bahwa Israel melanggar HAM. "Fokus pada ratusan ribu jiwa rakyat Jerusalem yang menderita karena pendudukan Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement