Sabtu 25 Feb 2012 11:58 WIB

Vonis Mati Warganya yang Murtad, Amerika Serikat Kecam Iran

Youcef Nadarkhani
Foto: voa
Youcef Nadarkhani

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON -- Amerika Serikat mengutuk pengadilan Iran karena telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi seorang warganya yang berpindah agama dari Islam menjadi Kristen.

Gedung Putih menilai tindakan Iran terhadap Pendeta Youcef Nadarkhani itu sebagai “pelanggaran yang keterlaluan” . Nadarkhani pindah agama ke Kristen saat masih remaja dan menjadi pendeta Gereja Iran yang beranggotakan 400 orang di kota Rasht, Iran utara.

Ia ditangkap tahun 2009 dan dinyatakan pengadilan bersalah murtad, kemudian dijatuhi hukuman mati tahun lalu. Situs Internet reformis Iran “Rahsa News”, melaporkan,  pihak berwenang telah menyampaikan perintah eksekusi ke penjara Rasht tempat Nadarkhani ditahan.

Laporan itu mengatakan pendeta tersebut dapat dieksekusi setiap saat sekarang. Gedung Putih menilai peradilan Nadarkhani dan proses penghukuman itu sebagai “pelanggaran terhadap hak-hak universal warganya” oleh pemerintah Iran.

Gedung Putih meminta kepada masyarakat internasional agar mendesak Iran untuk segera membebaskan  pendeta itu. Amerika Serikat dan Iran memutuskan hubungan diplomatik setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979.

Belum ada pernyataan resmi dari Iran terkait laporan tersebut.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement