REPUBLIKA.CO.ID, SELANGOR -- Departemen Imigrasi di Kajang, Selangor, Malaysia melakukan razia terhadap para pendatang di Malaysia.
Kepala Unit Tindakan Kantor Imigrasi Malaysia, Abd Malik Bujang mengatakan sebanyak 569 orang pendatang diperiksa selama operasi, sementara 82 lainnya ditahan karena berbagai sebab diantaranya melewati batas tinggal, tanpa dokumen sah, serta menggunakan paspor palsu.
"Dari jumlah tersebut, 47 orang berasal dari Indonesia yang terdiri atas 28 laki-laki dan 19 perempuan, Bangladesh (10 orang), Myanmar (11), Nepal (10), India (2) dan masing-masing satu dari Nigeria dan Pakistan," katanya.
Salah seorang WNI yang ditangkap setelah diketahui menggunakan paspor palsu. Perempuan berusia 32 tahun tersebut mengaku membeli paspor dari seorang agen di Cheras, Kuala Lumpur seharga 4.000 ringgit. Ia tinggal dan bekerja di Malaysia sejak 2007.
Terkait dengan adanya paspor palsu, Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya (Pensosbud) KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja sangat menyesalkan adanya TKI yang masih penggunaan paspor palsu.
"Saya sesali kejadian ini sekaligus menyesalkan para TKI masih lebih mempercayai pembuatan paspornya kepada orang lain ketimbang pihak perwakilan RI di Malaysia," ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta kepada para TKI mengurus paspornya sendiri dengan mendatangi perwakilan RI di Malaysia tanpa harus melewati calo ataupun agen.
"TKI harus urus sendiri paspornya dan jangan lewat calo ataupun agen," harapnya.
Sedangkan untuk mencari tahu siapa dibalik pembuatan paspor tersebut, kata dia, pihak KBRI akan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
"Kita akan kerja sama dengan PDRM," jelasnya.