Kamis 01 Mar 2012 10:10 WIB

Ini Peraturan Baru Soal Penahanan Teroris yang Dikeluarkan Obama

tahanan guantanamo
Foto: telegraph
tahanan guantanamo

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat, Barack Obama telah mengeluarkan peraturan baru mengenai kapan tersangka teroris dapat tetap berada dalam tahanan pihak berwenang sipil, tidak dipindahkan ke tahanan militer.

Peraturan baru itu pada dasarnya membatalkan undang-undang yang mengharuskan tahanan militer bagi teroris yang ditangkap ketika merencanakan serangan terhadap Amerika Serikat, dengan menggunakan klausul yang memberi wewenang kepada presiden untuk melakukan pengecualian.

Obama meminta kepada jaksa agung – atau siapapun pejabat yang diangkat oleh Departemen Kehakiman dan disetujui oleh Kongres – untuk menyaring setiap tersangka teroris yang ditangkap oleh FBI atau badan sipil lain.

Presiden memberi kepada Jaksa Agung atau delegasinya hak untuk menentukan berdasarkan kasus per kasus atau menentukan kategori teroris atau kejahatan yang tidak mengharuskan pengalihan ke tahanan militer.

Peraturan baru itu juga menciptakan tujuh pengecualian otomatis dari keharusan penahanan militer.  Ini mencakup  ketika pejabat menentukan bahwa pengalihan tersangka ke tahanan militer dapat menghambat kerja sama kontra-terorisme dengan negara-negara lain, atau dapat mengganggu usaha untuk memperoleh kerja-sama tersangka dengan pihak berwenang atau pengakuan.

sumber : voa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement