REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Australia akhirnya memberlakukan aturan yang melarang muslimah untuk mengenakan cadar atau jilbab. Negara Bagian New South Wales merupakan yang pertama meresmikan aturan UU tersebut sebagai hukum terbarunya. Atas aturan itu pula, kepolisian berhak untuk meminta muslimah melepas penutup wajah mereka.
Seperti dikutip AP, Senin (5/3), Jaksa Agung New South Wales, Greg Smith, mengatakan aturan itu akan mulai diberlakukan 30 April 2012. Bagi yang melanggar akan dikenakan 236 dolar Australia. UU ini merupakan respon terhadap kasus di pengadilan tahun lalu, di mana seorang muslimah Sydney diminta polisi untuk melepas cadarnya. Selanjutnya hakim pengadilan membatalkan kasus itu lantaran adanya klaim palsu.
Sebelumnya, mayoritas anggota parlemen di negara bagian Australia yang paling padat penduduknya itu memilih menentang larangan cadar. Mereka bahkan menuduh salah satu anggota parlemen yang ngotot memasukkan proposal larangan cadar itu sebagai upaya membuat stigma atas umat Islam. Sebab, dalam UU tersebut diberlakukan denda 5.900 dolar Australia kepada siapa saja yang menolak untuk menghapus penutup wajah ketika diminta untuk melakukannya oleh polisi.
Saat ini, jumlah muslim di Australia mencapai 1,7 persen dari 22 juta warga. Ketegangan antaragama kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sentimen antimuslim berkobar di selatan Sydney pada Desember 2005, ketika massa kulit putih menyerang warga Australia kelahiran Libanon ada dalam upaya untuk 'memurnikan Australia.'